Polda Jateng Catat 853 Kasus Penyalahgunaan Zat Terlarang per Mei 2026

4 hours ago 3

Bisnis.com, SEMARANG — Aktivitas peredaran narkotika, psikotropika, dan Obat-Obat Tertentu (OOT) di Jawa Tengah mengalami peningkatan. Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah, hingga Mei 2026, telah mengungkap 853 kasus tindak pidana terkait penyalahgunaan zat terlarang tersebut.

“Untuk tahun 2026 sampai hari ini, ada 678 kasus narkotika dengan 849 tersangka. Kemudian psikotropika 61 kasus dengan 62 tersangka. Sedangkan obat-obatan tertentu ada 120 kasus, dengan 142 tersangka,” papar Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jateng, AKBP Wiyoto, dalam Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT 2026 di Aula Lawang Sewu pada Senin (25/5/2026).

Adapun sepanjang 2025 lalu, Polda Jateng berhasil menyita barang bukti 50,7 kg sabu, 7,8 kg ganja, 13.419 butir ekstasi, serta lebih dari 1.200.000 butir OOT. Sementara itu, untuk penindakan sepanjang Januari-Mei 2026, Polda Jateng telah mengamankan 17,2 kg sabu, 8,7 kg ganja, dan sedikitnya 361.000 butir obat-obatan tertentu dari berbagai operasi penyergapan.

Sebanyak 1.044 orang tersangka telah diamankan aparat Polda Jateng. Imbasnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah kini didominasi oleh banyaknya jumlah pelaku yang terlibat kasus narkotika dan obat-obatan. Sebaran kasus OOT tertinggi terkonsentrasi di beberapa wilayah strategis seperti Kota Semarang, Surakarta, Banyumas, Cilacap, Magelang, Kabupaten Semarang, hingga area Grobogan-Blora.

Wiyoto memaparkan, jenis komoditas ilegal yang paling mendominasi pasar gelap di lapangan meliputi Trihexyphenidyl, Dextromethorphan, Eximer, Yarindo, hingga Tramadol. Distribusi zat adiktif ini jamak menyasar kelompok usia produktif dan pelajar yang berada dalam fase rentan.

Fenomena ini sejalan dengan temuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) melalui Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang. Kepala BBPOM Semarang, Rustyawati, menyebut bahwa penyalahgunaan obat-obatan yang sejatinya diproduksi untuk kebutuhan medis ini dinilai akan menyisakan masalah jangka panjang. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) akan dipertaruhkan seiring dengan kerusakan fisik dan mental generasi muda.

Rustyawati menuturkan bahwa aktivitas penyalahgunaan OOT tersebut tak bisa disepelekan. Dalam penindakan yang dilakukan di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah, satu pabrik OOT ilegal bisa memproduksi tablet dengan estimasi nilai hingga Rp398 miliar.

Para pelaku ikut memanfaatkan platform lokapasar dan media sosial untuk menjalankan aksinya. Sebagai langkah mitigasi, Polda Jateng kini mengintegrasikan sistem pelaporan berbasis partisipasi publik lewat nomor darurat tunggal 110 untuk memutus rantai pasokan. Kolaborasi antara tindakan aparat kepolisian dan pengawasan oleh BBPOM diharapkan mampu menekan angka kriminalitas serta dampak negatif dari penyalahgunaan OOT tersebut.

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |