Kadin Ingatkan Risiko PPh 0% 50 Tahun di PFII, Awas Praktik Capital Round Tripping

6 hours ago 6

Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengingatkan pemerintah agar tidak hanya mengandalkan insentif pajak penghasilan (PPh) 0% selama 50 tahun dalam pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia Erwin Aksa mengatakan, pada prinsipnya Kadin mendukung pembentukan PFII sebagai langkah strategis untuk memperdalam pasar keuangan nasional, menarik modal global, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat investasi dan jasa keuangan di kawasan. Namun, dia menilai keberhasilan PFII tidak cukup hanya mengandalkan tarif pajak rendah.

“Investor juga mempertimbangkan kepastian hukum, kualitas regulasi, independensi lembaga, kedalaman pasar, ketersediaan talenta, serta kemudahan memindahkan modal dan melakukan transaksi lintas negara,” kata Erwin kepada Bisnis, Selasa (21/7/2026).

Erwin juga menyoroti usulan pembentukan lembaga peradilan khusus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII. Menurutnya, kebutuhan penyelesaian sengketa komersial yang cepat dan berstandar internasional dapat dipahami, tetapi desain kelembagaannya harus tetap sejalan dengan konstitusi dan sistem peradilan nasional.

Dia mengingatkan agar pembentukan pengadilan khusus tidak justru memunculkan dualisme yurisdiksi dan ketidakpastian hukum baru. Karena itu, sambungnya, kedudukan pengadilan, mekanisme pengangkatan hakim, hukum acara, pengawasan, hingga hubungan kelembagaannya dengan Mahkamah Agung (MA) perlu dirumuskan secara jelas.

Selain itu, Kadin menilai insentif PPh 0% selama 50 tahun tetap dapat menjadi daya tarik awal bagi investor. Namun, jangka waktu dan cakupan fasilitas tersebut harus dihitung berdasarkan manfaat ekonomi yang terukur.

Menurut Erwin, insentif selama 5 dekade berisiko terlalu luas apabila diberikan tanpa evaluasi berkala, persyaratan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan, maupun kontribusi terhadap pendalaman pasar keuangan nasional. Kadin mengusulkan agar insentif diberikan secara selektif, berbasis kinerja, dan memiliki mekanisme peninjauan ulang. 

“Pemerintah perlu menghitung biaya fiskal yang hilang dibandingkan tambahan investasi, aktivitas ekonomi, devisa, tenaga kerja berkualitas, dan penerimaan negara yang dihasilkan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kadin meminta pemerintah mengantisipasi praktik capital round tripping atau dana domestik yang diputar ke luar negeri lalu kembali masuk sebagai investasi asing demi memperoleh insentif.

Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah perlu memperketat pemeriksaan sumber dana dan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner), menerapkan masa pengujian sumber dana, melarang transaksi artifisial dengan pihak terafiliasi, serta mencabut fasilitas apabila ditemukan penyalahgunaan.

Lebih lanjut, Erwin mengingatkan bahwa insentif pajak 0% belum tentu efektif bagi seluruh investor asing setelah penerapan ketentuan Global Minimum Tax (GMT) sebesar 15%. Dalam rezim pajak minimum global, perusahaan multinasional yang menikmati tarif pajak efektif di bawah 15% tetap dapat dikenakan top-up tax di negara asalnya.

Karena itu, Indonesia dinilai perlu memastikan insentif yang diberikan tidak justru menghilangkan hak pemajakan tanpa menghasilkan manfaat investasi yang sepadan. Untuk perusahaan yang masuk dalam cakupan GMT, insentif nonpajak, seperti dukungan pengembangan sumber daya manusia, teknologi, infrastruktur digital, maupun biaya pendirian usaha, dinilai lebih efektif dibandingkan sekadar menurunkan tarif pajak menjadi nol.

Kadin juga mengingatkan agar PFII tidak menciptakan ketimpangan permanen dengan pelaku usaha di luar kawasan. Pelaku usaha domestik yang menjalankan kegiatan serupa harus memiliki kesempatan yang sama untuk bergabung berdasarkan kriteria yang transparan.

“Kadin mendukung tujuan pembentukan PFII, tetapi implementasinya harus berhati-hati agar fasilitas yang diberikan benar-benar menciptakan investasi baru, lapangan kerja, pendalaman sektor keuangan, dan manfaat ekonomi yang lebih besar daripada biaya fiskalnya,” pungkasnya.

Source link

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |