Cara Pisah Sertifikat Tanah Tanpa Menghapus Sertifikat Induk, Ini Syarat dan Prosedurnya

1 month ago 114

BONTANGPOST.ID Pemilik tanah yang ingin memisahkan sebagian bidang lahannya kini dapat mengurus sertifikat baru tanpa harus menghapus sertifikat induk. Layanan pemisahan bidang tanah yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memungkinkan sebagian lahan diterbitkan sertifikat tersendiri, sementara sertifikat induk tetap berlaku dengan penyesuaian luas.

Layanan ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian warisan, maupun kebutuhan administrasi lainnya.

Perlu dipahami, pemisahan bidang tanah berbeda dengan pemecahan sertifikat. Pada proses pemisahan, sertifikat induk tidak dihapus. Luas tanah pada sertifikat tersebut hanya disesuaikan dengan sisa bidang yang masih dimiliki, sedangkan bagian tanah yang dipisahkan akan diterbitkan sertifikat baru.

Sebagai contoh, apabila seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin memisahkan 300 meter persegi untuk dijual, maka sertifikat baru akan diterbitkan untuk lahan seluas 300 meter persegi. Sementara itu, sertifikat induk tetap berlaku dengan perubahan luas menjadi 700 meter persegi.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu menyiapkan beberapa persyaratan administrasi, yaitu:

  • Sertifikat tanah asli.
  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat permohonan pemisahan bidang tanah.
  • SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Bukti pelunasan PBB.
  • Dokumen pendukung sesuai kebutuhan, seperti akta jual beli, surat hibah, atau putusan pengadilan apabila diperlukan.

Tahapan Proses

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan pemeriksaan administrasi dan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan.

Hasil pengukuran tersebut menjadi dasar penyusunan peta bidang tanah baru sekaligus penerbitan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat baru untuk bidang yang telah dipisahkan.

Sementara itu, pada sertifikat induk akan dicantumkan catatan mengenai pemisahan bidang tanah beserta penyesuaian luas lahan yang masih dimiliki.

Cek Estimasi Biaya

Masyarakat dapat mengetahui perkiraan biaya layanan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur simulasi pada aplikasi tersebut memungkinkan pemohon menghitung estimasi biaya berdasarkan lokasi tanah, luas bidang, jumlah bidang yang diajukan, serta jenis penggunaan lahannya.

Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi lebih rinci mengenai persyaratan, prosedur, dan biaya layanan.

Dengan memahami seluruh tahapan tersebut, proses pemisahan sertifikat tanah dapat dilakukan lebih mudah, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |