BONTANGPOST.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Gubernur Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) untuk memfasilitasi upaya penyelesaian permasalahan atau ketidakjelasan cakupan wilayah, batas wilayah serta perluasan wilayah Kota Bontang.
Pembahasan itu akan mengikutkan Pemkab Kutai Timur dan Kutai Kartanegara. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan supervisi terhadap mediasi tersebut.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Putusan Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada Rabu (14/5/2025).
“Memerintahkan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk memfasilitasi penyelesaian paling lama tiga bulan sejak putusan ini diucapkan,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Kemudian, Gubernur Kaltim juga diminta melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja sejak tenggang waktu mediasi berakhir.
Hal yang sama juga diperintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Putusan Sela atas Perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 tersebut dijatuhkan karena Mahkamah menilai upaya mediasi yang difasilitasi Pemprov Kaltim selama ini belum optimal.
Setelah mendengarkan keterangan para pihak, Mahkamah menilai permohonan pengujian konstitusionalitas atas Penjelasan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pasal 10 ayat (5) huruf d, dan Lampiran UU 4/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan UU 7/2000 ternyata berkelindan dengan keinginan Pemkot Bontang untuk menambah luas wilayah atau setidaknya menggabungkan Dusun Sidrap menjadi bagian dari wilayah Kota Bontang. Hal demikian tidak dapat pula dilepaskan dengan isu penyelenggaraan pelayanan publik serta pemenuhan hak-hak konstitusional warga Dusun Sidrap.
“Mahkamah berpendapat pengajuan permohonan pengujian undang-undang a quo memang dapat dilakukan namun seharusnya menjadi pilihan terakhir atau upaya hukum terakhir (last resort). Hal demikian karena dalam sistem pemerintahan daerah telah diatur mekanisme penyelesaian permasalahan cakupan wilayah dan/atau batas wilayah antarkabupaten/kota yaitu difasilitasi penyelesaiannya oleh gubernur dari provinsi di mana kabupaten/kota dimaksud berada,” jelas Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum.
Putusan sela ini disambut positif Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris. Menurutnya, putusan itu menggambarkan bahwa fakta hukum yang disajikan Pemkot Bontang dapat dipahami dan diterima MK. “Ini menjadi rujukan kami saat mediasi nanti,” ungkapnya.
Dia optimistis mediasi tersebut dapat menemui titik terang terhadap nasib Kampung Sidrap. “Ini buah perjuangan panjang untuk masyarakat Sidrap. Semoga hasil terbaik bisa masyarakat dapatkan,” kata AH, sapaannya.
Dalam sidang tersebut, selain AH, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dan Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam juga turut hadir. (*)