Polda Sulsel Segera Periksa GMTD Terkait Kasus Lahan Milik Kalla

5 days ago 18

Bisnis.com, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) akan segera memanggil pihak PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus penguasaan lahan.

Pemanggilan dilakukan buntut laporan PT Hadji Kalla (Kalla Group) yang menyebut adanya penipuan dan penggelapan oleh entitas Lippo tersebut, saat melakukan pertukaran lahan di Tanjung Bunga, Kota Makassar.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan saat ini kasus tersebut masih sementara dalam proses penyelidikan.

Pihaknya baru akan memanggil pihak GMTD pada Senin (13/10/2025) nanti untuk dimintai keterangan.

“Kasus masih dalam on proses penyelidikan. Hari Senin akan dilakukan permintaan keterangan dari pihak GMTD,” ucap Didik saat dihubungi Bisnis, Rabu (8/10/2025).

Kuasa Hukum Hadji Kalla, Hasman Usman mengatakan pihaknya menyayangkan tindakan yang dilakukan GMTD karena tanah yang diberikan dari hasil pertukaran ternyata overlapping. Berdasarkan catatan yang ditemukan di lokasi, ada lima sertifikat berbeda di atas tanah seluas empat hektare tersebut.

Padahal tanah yang diberikan Hadji Kalla tidak memiliki masalah. Bahkan saat ini Hasman mengatakan tanah tersebut telah dibangun oleh GMTD dan bahkan ada yang diperjualbelikan.

“Kami berharap GMTD memberikan tanah yang tidak bermasalah. GMTD harus beritikad baik, mengembalikan tanah seluas empat hektare itu kepada Hadji Kalla,” tegas Hasman.

Diberitakan sebelumnya, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD), emiten properti dan pengembangan kawasan terpadu di Makassar, dilaporkan oleh PT Hadji Kalla (Kalla Group) melalui kuasa hukumnya, Hasman Usman, SH., MH & Associates, terkait penguasaan lahan. 

Hasman Usman, kuasa hukum Hadji Kalla menyebut kasus ini bermula pada 2015, saat GMTD mengajukan pertukaran tanah milik Hadji Kalla di Tanjung Bunga, Makassar. Setelah pengecekan fisik, pertukaran dilanjutkan melalui notaris dan disepakati kedua belah pihak.

Namun, kemudian ditemukan bahwa lahan yang diterima Hadji Kalla overlapping sebagaimana Surat Penyampaian Nomor HP.03.02/946.73.71/II/2024 dari Kantor Pertanahan Kota Makassar tertanggal 29 Februari 2024. 

“Kami meminta klarifikasi dan penyelesaian dari PT GMTD. Tiga somasi yang diajukan tidak digubris,” ujar Hasman.

Perjanjian Tukar Menukar Tanah Nomor 04 tanggal 5 Maret 2015 dan Peralihan Hak Jual Beli Nomor 56972/2023 tanggal 6 Oktober 2023 atas Sertifikat Hak Guna Bangunan 21278/Maccini Sombala tercatat luas 44.278 m².

GMTD sendiri adalah perusahaan kongsi milik Pemda di Sulawesi bekerja sama dengan Grup Lippo. Perinciannya, entitas Lippo melalui PT Makassar Permata Sulawesi memiliki 32,5%. Selanjutnya Pemprov Sulawesi Selatan 13%, Pemda Gowa dan Kota Makassar masing-masing 6,5%, Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulsel 6,5%, dan publik 35%.

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |