BONTANGPOST.ID – Anggota DPRD Kaltim Kamarudin Ibrahim tersandung kasus korupsi pengadaan fiktif di PT Telkom Tbk TA 2016-2018.
Kejati DKI Jakarta telah menahan sembilan orang termasuk Kamarudin dalam posisi sebagai direktur di PT Bika Pratama Adisentosa, yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan beton sejak 2013.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (7/5/2025), sebagaimana tertuang dalam siaran pers Kejati DKI Jakarta Nomor PR-27/M.1.3/Kph.2/05/2025.
Dugaan terhadap Kamarudin menguat setelah akun media sosial Kejati DKI mengunggah foto para tersangka, di mana sosok Kamarudin Ibrahim yang disebut berinisial KMR tampak mengenakan masker abu-abu.
Dalam rilis tersebut dijelaskan, kesembilan tersangka yang juga merupakan pemilik perusahaan, diduga bersekongkol dalam proyek pengadaan barang menggunakan anggaran PT Telkom Indonesia.
Untuk menyalurkan proyek tersebut, Telkom menunjuk empat anak usaha: PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta. Empat perusahaan ini kemudian bekerja sama dengan sejumlah vendor yang ternyata telah diatur sejak awal oleh para pemilik perusahaan.
Dari hasil penyelidikan, pengadaan itu seluruhnya fiktif. Proyek-proyek yang semula terlihat sah ternyata hanya dijadikan kendaraan untuk menguras dana Telkom.
Nilai total proyek kerja sama mencapai Rp 431,7 miliar, dengan rincian di antaranya pengadaan smart mobile energy storage, smart café, hingga perangkat CT scan yang tak pernah ada wujudnya.
Dua dari sembilan perusahaan yang menerima proyek diduga dikendalikan langsung oleh KMR, yakni PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dan PT Bika Pratama Adisentosa. Total nilai proyek yang mengalir ke dua entitas ini mencapai Rp 13,2 miliar.
Kejati menyebut keterlibatan para tersangka mencerminkan kolaborasi sistematis antara oknum internal Telkom dan pihak luar. Beberapa pejabat Telkom turut ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat setingkat general manager dan account manager.
“Telah ditetapkan dan dilakukan penahanan terhadap sembilan tersangka, baik itu dari PT Telkom maupun dari pihak rekanan,” ujar Asisten Intelijen Kejati DKI Asep Sontani, Senin (12/5/2025).
Berikut daftar sembilan perusahaan dan nilai proyeknya:
PT ATA Energi – Pengadaan baterai lithium ion dan genset senilai Rp 64,4 miliar.
PT International Vista Quanta – Penyediaan smart mobile energy storage senilai Rp 60,5 miliar.
PT Japa Melindo Pratama – Pengadaan material HVAC, elektrikal, dan elektronik untuk proyek Puri Orchard Apartemen senilai Rp 60,5 miliar.
PT Green Energy Natural Gas – Pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant di Gresik (Well Head 3) senilai Rp 45,3 miliar.
PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dan PT Bika Pratama Adisentosa – Pengadaan smart supply chain management senilai Rp 13,2 miliar. Kamarudin diketahui menjabat sebagai direktur di PT Bika Pratama Adisentosa, yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan beton sejak 2013.
PT Forthen Catar Nusantara – Pengadaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical, dan electrical (CME) senilai Rp 67,4 miliar.
PT VSC Indonesia Satu – Pengadaan layanan pengelolaan visa Arab senilai Rp 33 miliar.
PT Cantya Anzhana Mandiri – Pengadaan smart café dan renovasi ruangan di The Foundry 8, Kawasan Niaga Terpadu SCBD Lot 8, senilai Rp 114,9 miliar.
PT Batavia Prima Jaya – Pengadaan hardware dashboard monitoring service dan perangkat smart measurement CT scan senilai Rp 10,9 miliar.
Total nilai proyek fiktif tersebut mencapai Rp 431,728 miliar.
Penyidikan kasus ini dimulai sejak 21 April 2025. Kamarudin resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2025, sebagaimana tercantum dalam Surat Penetapan Nomor TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025. Kesembilan tersangka berinisial AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, dan RI.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka saat ini ditahan di beberapa lokasi berbeda:
Tersangka AHMP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka AH ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Tersangka HM, NH, DT, KMR, AIM, dan RI ditahan di Rutan Cipinang.
Sementara DP menjadi tahanan kota di Depok karena alasan kesehatan dan memerlukan perawatan intensif. (kp)