BONTANGPOST.ID, Bontang – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) memasukkan anggaran perlindungan sosial untuk pekerja rentan pada tahun ini.
Kepala Disnaker Abdu Safa Muha mengatakan anggaran yang dialokasikan mencapai Rp7,4 miliar. Menurutnya nominal ini untuk melindungi 36.777 pekerja rentan.
“Dalam Perwali angka ini sifatnya dinamis. Jika ada tambahan maka akan masuk daftar tunggu atau ajukan telaah staf ke wali kota,” kata Safa.
Ketentuan ini diklaim tidak dimiliki daerah lain. Alhasil mendapat apresiasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk Kota Bontang bisa menjadi rujukan bagi daerah lain. Sementara jika proses klaim tidak menyentuh angka pekerja rentan yang diplotkan itu tidak menjadi masalah.
Pembuatan regulasi yang bersifat dinamis ini berlandaskan karena pergerakan penduduk di Bontang juga tidak tetap. Terkadang ada penduduk yang masuk dan keluar. Pun demikian dengan pertumbuhan ekonomi. “Program ini juga sangat didukung oleh Neni Moerniaeni-Agus Haris,” ucapnya.
Jika pekerja meninggal, maka akan mendapatkan klaim dari BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 42 juta. Akan tetapi nominal itu bisa bertambah bila meninggal di jam kerja.
Salah satu contohnya ialah sopir travel yang meninggal dunia saat mengantar penumpang beberapa waktu lalu, ahli warisnya mendapatkan Rp222 juta.
“Sudah kami lindungi yang demikian. Bahkan ahli warisnya baru tahu setelah tim kami datang ke rumahnya,” tutur dia.
Bahkan dua anaknya masih dalam proses untuk pengajuan memperoleh beasiswa hingga sarjana. Proses klaim juga dirasa cepat hanya tiga hari bila administrasi lengkap. Padahal sesuai ketentuan diberikan waktu dua pekan.
“Sejauh ini belum ada yang masuk daftar tunggu. Tidak ada cadangan,” terangnya.
Sebagai informasi pada awal tahun lalu Pemkot menganggarkan untuk 36.648 pekerja rentan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. (*)