Demo Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PHSS, Empat Nelayan Muara Badak Bakal Diperiksa Polres Bontang

2 weeks ago 30

BONTANGPOST.ID, Bontang – Di tengah upaya nelayan Muara Badak menuntut tanggung jawab Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), mereka justru dihadapkan dengan permasalahan hukum.

Empat nelayan dijadwalkan diperiksa Polres Bontang pada 25 Juni 2025. Pemeriksaan itu buntut dari laporan PHSS setelah nelayan melakulan demonstrasi di RIG GWDC 16 pada 9-10 Januari 2025.

Dari salinan surat yang diterima Bontang Post, mereka dianggap melanggar Pasal 160, atau Pasal 167, atau Pasal 335 KUHPidana.

Yakni tentang tindak pidana penghasutan ataau memasuki pekarangan tanpa izin pada demonstrasi Januari 2025 lalu.

Mereka yang dipanggil adalah Muhammad Said, Muhammad Yamin, H Tarre, dan Muhammad Yusuf. Mereka merupakan peserta demontrasi yang tergabung dalam Aliansi Peduli Nelayan Kerang Dara.

Kepada awak media Muhammad Yusuf mengatakan, surat pemanggilan sudah diterimanya. Dirinya justru menyayangkan polisi mendalami kasus laporan perusahaan.

Kronologi penyidikan itu lantaran massa aksi nelakukan demo berjilid-jilid. Dimulai pada Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 15.00 wita sampai dengan hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 skitar pukul 05.30 wita.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekitar pukul 10 wita sampai dengan pukul 18.30 wita.

“Pekan depan kami dipanggil atas dugaan penghasutan. Ini lucu aparat melakukan penyidikan di tengah warga masih berjuang demonstrasi menuntut perusahaan,” ucap Yusuf.

Massa aksi bukan tanpa sebab melakukan demo. Mereka menuntut PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga yang diduga mencemari pesisir Muara Badak. Hal itu menjadi biang kerok kerang dara milik nelayan mati massal.

Kerugian materil pun dihadapi warga. Hingga saat ini pun perusahaan belum menunjukkan iktikad baiknya untuk mengganti rugi.

Bahkan aliansi kembali terjun ke jalan untuk menyuarakan hal tersebut. Perjuangan panjang akan ditempuh warga. Apalagi berdasarkan hasil temuan Kementerian Lingkungan Hidup PT PHSS menjadi penyumbang kerusakan lingkungan di Muara Badak.

“Kami demo lagi kemarin sampai PT PHSS ganti rugi,” sambungnya.

Bontang Post masih berupaya mendapat konfirmasi dari Polres Bontang. Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto belum memberi jawaban pertanyaan yang dikirim melalui aplikasi percakapan. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |