Wawali Agus Haris Beri Peringatan Sekolah yang Tahan Ijazah Siswa; Berikan atau Kami Datangi

2 weeks ago 21

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemkot Bontang secara tegas tidak memperkenankan sekolah swasta untuk melakukan penahanan ijazah. Khususnya bagi peserta didik yang tertunggak pembayaran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).

Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris mengatakan memberi waktu paling lama satu bulan untuk menyerahkan ijazah yang saat ini terkena penahanan.

“Intinya penahanan ijazah itu tidak diperbolehkan. Kasihkan cepat,” kata pejabat yang akrab disapa AH ini.

Pemkot Bontang akan mengambil langkah apabila praktik seperti ini terus dilakukan. AH berjanji akan membentuk tim yang berisi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat, dan Satpol PP.

“Kami akan datangi apabila masih ada sekolah yang menahan ijazah,” ucapnya.

Ijazah, kata AH, merupakan hak bagi siswa untuk digunakan dalam pengurusan administrasi ke jenjang pendidikan selanjutnya.

“Sepekan ini serahkan secara sukarela. Tetapi kalau masih ada yang tahan kami datangi sekolahnya,” tutur dia.

Sebelumnya, permasalahan di sekolah swasta muncul saat diskusi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Senin (9/6/2025).

Salah satu kepala sekolah SMP swasta di Bontang menyampaikan keluh kesahnya ke Disdikbud saat kegiatan tersebut. Sejatinya biaya SPP tiap bulannya tidak sampai Rp 500 ribu per anak.

“Kalau besaran SPP saya rasa untuk ukuran Bontang terjangkau atau tidak mahal,” kata kepala sekolah tersebut.

Akan tetapi tunggakan itu justru dalam kisaran tahunan. Sehingga jika diakumulasi maka nominalnya sangat besar. Maka sekolah melakukan penahanan ijazah.

Ia pun meminta saran dari Disdikbud. Plt Kepala Disdikbud Bontang Saparuddin heran, apa dasar sekolah melakukan penahanan ijazah.

Padahal, seluruh sekolah swasta di Bontang menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Baik untuk sekolah negeri maupun swasta. BOS tersebut berasal dari nasional dan daerah. “Jika dibawa ke ranah pengadilan bisa celaka. Bisa tutup yayasannya,” ucapnya.

Mengingat dokumen ijazah itu merupakan hak murid. Bahkan digunakan dalam pengurusan administrasi untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi.

“Gara-gara tidak bisa bayar ditahan ijazahnya, itu problem. Aturan mana yang memperbolehkan seperti itu. Saya yakin tidak ada,” pungkasnya. (ak/kp)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |