BONTANGPOST.ID, Bontang – Pencopotan reklame rokok dilakukan oleh tim gabungan di wilayah Berebas Tengah, Rabu (18/6/2025). OPD yang terlibat dari DPMPTSP, Bapenda, Dishub, Satpol PP, hingga kelurahan.
Kasi Pemerintahan dan Trantibum Kelurahan Berebas Tengah Nirmaya Deasari mengatakan penyisiran dimulai dari arah Lembah. Menuju Jalan Zamrut dan beberapa ruas jalan protokol yang masuk Berebas Tengah.
“Leading sector-nya ialah DPMPTSP terkait ini,” kata Nirmaya.
Ia menjelaskan kegiatan ini dalam rangka mendukung terwujudnya Kota Bontang menjadi Kota Sehat dan Kota Layak anak. Kegiatan ini berawal dari surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP.
“Selanjutnya kelurahan akan terus menginformasikan dan mensosialisasikan ke warga agat tidak memasang spanduk yang berkaitan dengan produk rokok,” ucapnya.
Nirmaya mengatakan, terkait toko yang sudah berkontrak dengan perusahaan rokok akan dilakukan koordinasi lebih lanjut. Bersama dengan OPD terkait yang membidangi ini.
Nantinya kelurahan rutin melakukan patroli. Tujuannya memastikan bahwa sudah tidak ada lagi warga yang memasang reklame terkait rokok.
Diketahui reklame produk rokok itu kemudian dicopot dari beberapa media terpasang. Diangkut menggunakan kendaraan milik Dinas Perhubungan.
Penertiban ini dalam rangka mendukung kesehatan masyarakat. Termasuk dengan aspek lingkungan dan menyesejahterakan anak-anak. Mengingat anak-anak nantinya merupakan generasi penerus bangsa.
Sebelum melakukan pencopotan petugas gabungan menjelaskan terkait larangan pemasangan reklame produk rokok kepada pemilik toko.
Pemkot Bontang juga memiliki sejumlah produk hukum atau regulasi yang mendukung KLA di Bontang. Di antaranya, Perda No 5 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok, Perda No 9 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan, Perda No 8 Tahun 2017 tentang Kota Layak Anak, Perda No 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kota Sehat dan Perda No 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. (kp)