Pengadilan New York Amerika Serikat menjatuhkan vonis bersalah tanpa syarat kepada Presiden Terpilih Donald Trump pada Jumat (10/1) atas upayanya menutupi pemberian uang tutup mulut terhadap seorang bintang porno.
Hakim Pengadilan New York, Juan Merchan, memutuskan Trump bersalah atas kasus penyuapan ini, namun tidak memberikan hukuman penjara atau denda kepada sang presiden yang beberapa hari lagi akan dilantik itu.
Meski begitu, putusan hakim ini tetap mengukuhkan Trump sebagai mantan presiden sekaligus presiden pertama yang dihukum atas tindak pidana berat.
“Belum pernah sebelumnya pengadilan ini dihadapkan pada situasi yang begitu unik dan luar biasa,” ujar Merchan dalam persidangan.
“Satu-satunya hukuman yang sah untuk memungkinkan putusan bersalah tanpa mengganggu posisi tertinggi di negara ini adalah vonis tanpa syarat,” paparnya menambahkan.
Trump mengikuti sidang vonis secara virtual, sementara hakim, pengacara, dan media memadati ruang sidang Manhattan yang sederhana-latar dari drama hukum, perdebatan sengit, dan serangan pribadi yang penuh kebencian oleh politisi Partai Republik tersebut.
Trump kecewa berat atas vonis yang dijatuhkan hakim hari ini sepuluh hari menjelang pelantikannya sebagai presiden AS pada 20 Januari mendatang usai memenangkan pilpres 2024.
Politikus Partai Republik itu mencap vonis hukuman ini merupakan pembunuhan karakter terhadap dirinya.
“Pengalaman ini sangat mengerikan. Saya pikir ini merupakan kemunduran besar bagi New York dan sistem pengadilan di New York,” ujar Trump dalam pernyataan panjang lebar sebelum vonis dijatuhkan.
“Ini dilakukan untuk merusak reputasi saya agar saya kalah dalam pemilu-jelas itu tidak berhasil,” katanya menambahkan.
Dalam penampilannya di layar, Trump duduk dengan latar dua bendera besar AS, mengenakan dasi merah bergaris putih, tampak tidak sabar saat persidangan pembacaan vonis yang berlangsung singkat.
Dikutip AFP, sebelum vonis dijatuhkan, jaksa Joshua Steinglass mengatakan Trump telah terbukti melakukan “penipuan yang disengaja dan berkelanjutan.”
“Putusan dalam kasus ini bulat dan tegas, dan harus dihormati,” ujarnya.
Dalam persidangan, Trump menyaksikan deretan saksi yang buka suara bahwa ia secara curang menutupi tindakan penyuapannya terhadap bintang porno Stormy Daniels. Suap itu dilakukan Trump untuk mencegah pengungkapan hubungan mereka menjelang pemilu 2016 yang akhirnya dimenangkan oleh Trump.
Trump sempat berusaha menunda proses pidana ini setelah pengadilan banding Negara Bagian New York menolak permintaannya untuk menunda sidang.
Namun, Mahkamah Agung memutuskan bahwa vonis tetap dapat dilanjutkan.
Jaksa penuntut menolak upaya untuk menunda vonis dengan alasan bahwa pengadilan tertinggi tidak seharusnya mendengarkan kasus ini karena Trump masih memiliki jalur banding di New York.
Vonis tanpa syarat adalah keputusan tanpa hukuman atau pembatasan tambahan, tetapi tetap menguatkan putusan bersalah dari juri-dan mencatatkan Trump sebagai mantan presiden pertama yang dihukum atas tindak pidana berat.
Trump, yang kini berusia 78 tahun, sebelumnya juga telah menghadapi ancaman hukuman hingga empat tahun penjara setelah didakwa atas 34 pelanggaran pemalsuan berbagai dokumen bisnisnya pada Mei 2024 yang juga mengancamnya masuk penjara.