BONTANGPOST.ID, Bontang – Praktik penahanan ijazah oleh sebagian sekolah swasta masih terjadi di Bontang. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah melakukan tindak lanjut terkait kondisi tersebut.
Plt Kepala Disdikbud Saparuddin mengatakan ada tiga sekolah swasta yang sudah kedapatan melakukan hal tersebut.
“Satu berdasarkan hasil diskusi pada kegiatan Disdikbud. Sementara dua berasal dari laporan masyarakat,” kata Saparuddin.
Pada intinya mereka sebagian sudah menyerahkan surat keterangan lulus (SKL). Mengingat ijazah masih dalam proses di ranah kementerian. Sebab ijazah nantinya juga akan berbentuk elektronik.
“Setelah kami datangi orangtua yang siswanya menunggak pembayaran membuat surat pernyataan sanggup melunasi. Salah satu caranya dengan skema mencicil,” ucapnya.
Namun demikian pembayaran pembiayaan tertunggak tidak hanya melulu terkait sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
Tetapi ada juga sekolah yang menyatakan ada tunggakan untuk biaya makan pelajar. Khususnya yang memiliki program asrama atau pondok.
“Kami (Disdikbud) juga sudah berkoordinasi dengan Baznas agar melakukan bantuan. Tetapi karena masih proses pemeriksaan keuangan maka belum bisa dieksekusi,” tutur dia.
Salah satu sekolah disebutkannya awalnya memiliki piutang sebanyak Rp30 juta. Namun setelah kejadian ini berhembus dan Disdikbud turun tangan maka tersisa Rp18 juta yang belum terbayarkan
Nantinya melalui APBD Perubahan, pemkot akan menaikkan bantuan operasional sekolah (BOS) daerah.
Peningkatan ini diharapkan meringankan beban masyarakat terkait pembiayaan. “Itu bisa menutupi harapan kami,” terangnya.
Saparuddin juga menegaskan sekolah apapun alasannya tidak diperkenankan melakukan penahanan ijazah.
Bagi masyarakat yang masih mengalami kondisi seperti ini diharapkan untuk melaporkan ke Disdikbud.
“Terkait identitas pelapor akan kami rahasiakan. Kami juga paham kode etik. Bahkan dua laporan sebelumnya yang sudah kami tangani berasal dari laporan masyarakat. Salah satunya dari wartawan,” sebutnya.
Pada intinya Disdikbud tidak mencari siapa yang salah dalam permasalahan ini. Melainkan membantu memfasilitasi jalan terbaik bagi beberapa pihak.
Terkait pernyataan Wakil Wali Kota akan membentuk tim, Disdikbud pun sepakat. “Arahan pimpinan akan kami laksanakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris mengatakan memberi waktu paling lama satu bulan untuk menyerahkan ijazah yang saat ini terkena penahanan.
“Intinya penahanan ijazah itu tidak diperbolehkan. Kasihkan cepat,” kata pria yang akrab disapa AH ini.
Nantinya Pemkot Bontang mengambil langkah apabila praktik seperti ini terus dilakukan.
AH berjanji akan membentuk tim yang berisi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, inspektorat, dan Satpol PP.
“Kami akan datangi apabila masih ada sekolah yang menahan ijazah,” ucapnya.
Ia memberikan waktu dalam pekan ini agar sekolah swasta menyerahkan ijazah kepada peserta didiknya.
Mengingat ijazah merupakan hak bagi siswa untuk digunakan dalam pengurusan administrasi ke jenjang pendidikan selanjutnya.
“Sepekan ini serahkan secara sukarela. Tetapi kalau masih ada yang tahan kami datangi sekolahnya,” pungkasnya. (ak/kp)