BONTANGPOST.ID, Samarinda – Pelarian Alexander Agustinus Rottie terhenti di sebuah warung Coto Maros di Jalan 14 Februari, Manado pada 10 Juni 2025.
Ketika Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejagung, dibantu Kejati Sulawesi Utara dan Kejari Samarinda menangkapnya.
Rottie bukan orang sembarangan, profesinya pendeta. Tersangkut kasus pencabulan anak di bawah umur di Samarinda dan sempat buron.
Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, mengatakan kini terpidana harus menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Sesuai amar putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
“Selain pidana penjara lima tahun dikurangi masa penahanan saat penangkapan. Ada denda, Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan,” katanya dalam konferensi pers, Rabu malam, 11 Juni 2025.
Rottie menjadi buron sejak 2018, sesaat setelah kasasi terbit. Dia menghilang saat hendak dieksekusi jaksa.
Firman mengurai kasus yang menyeret Rottie terjadi pada Februari 2016 silam. Tujuh bulan berselang, kasus itu bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Peradilan tingkat I itu membebaskannya dari dakwaan. Kurang bukti jadi pertimbangan pengadilan saat itu. Alhasil tuntutan selama 13 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar subsider enam bulan kurungan, yang diajukan jaksa saat itu sia-sia.
Tak terima, jaksa ajukan kasasi ke MA. Di 1 Februari 2018, putusan kasasi perkara ini dibacakan. Hakim MA yang diketuai Sri Murwahyuni bersama Maruap Dohmatiga Pasaribu dan Eddy Army menganggap Rottie bersalah.
Vonis bebas pun berubah jadi lima tahun penjara dengan denda Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Saat hendak dieksekusi pada 2018, terpidana hilang sampai akhirnya Kejari Samarinda menetapkannya masuk DPO (daftar pencarian orang),” sambung Firman.
Selama buron, Rottie selalu berpindah-pindah tempat. Dari Berau, Manokwari, Surabaya, hingga Minahasa Utara. “Tiap pindah, KTP-nya baru. Berganti-ganti,” lanjutnya.
Soal profesi Rottie selama buron itu, Firman membenarkan jika terpidana berprofesi sebagai pendeta. “Benar. Saat ditangkap pun profesinya itu,” terangnya.
Setelah ditangkap, Rottie kini harus mendekam di Rutan Klas IIA Sempaja untuk menjalani hukuman. (*)