BBPJN Kaltim Larang Truk Hauling Batu Bara Melintas di Jalan Nasional

2 weeks ago 40

BONTANGPOST.ID, Bontang – Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, Hendro Satrio, menegaskan bahwa truk tambang tidak diizinkan melintasi jalan nasional.

“Tidak ada yang menerbitkan izin khususnya. Kami kementerian PU tidak memberikan izin khusus yang memperbolehkan kendaraan pengangkut batu bara itu menggunakan jalan nasional,” tegas Hendro melansir eksposkaltim.com, Rabu (11/6) sore.

Menurutnya, jalan nasional kerap dipakai untuk hauling mengingat Kaltim merupakan salah satu daerah dengan cadangan batu bara terbesar di Indonesia.

“Kalau lihat data dari pusat dari sumber daya mineral, itu batu bara yang ada di Kaltim mencapai 36 miliar ton,” jelasnya.

Hendro menduga hal ini terjadi karena banyak perusahaan belum memiliki jalan khusus tambang. “Buktinya perusahaan tambang memang belum punya jalan khusus yang memadai, sehingga mungkin juga pelaku usaha tersebut banyak yang tidak memiliki izin resmi,” ujarnya.

BBPJN Kaltim, lanjut Hendro, hanya memberikan izin crossing, bukan izin melintas. “Jadi mereka bikin underpass. Kami hanya memberikan izin crossing sebidang dan tidak sebidang, bukan melintas di sepanjang jalan nasional,” tegasnya.

“Semua telah melalui proses resmi sesuai peraturan,” jelas Hendro.

Durasi izin pun bersifat sementara, rata-rata satu tahun. Perusahaan wajib memperbaiki kerusakan di titik crossing dan menempatkan petugas untuk mengatur lalu lintas.

“Tunggu lalu lintas kendaraan di jalan nasional sepi, kemudian dijaga oleh mereka, baru truk tambang itu melakukan crossing sebentar,” tambahnya.

Hendro juga menyoroti banyaknya truk hauling yang beroperasi dalam kondisi Over Dimension Over Loading (ODOL). Ia menyebut BBPJN telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan kepolisian untuk melakukan penertiban.

“Hasil koordinasi itu akan ditindaklanjuti dengan penyusunan konsep surat keputusan bersama (SKB) antara kementerian terkait tentang pelaksanaan penegakan hukum,” ungkapnya.

BBPJN juga telah meminta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kaltim untuk menindak kendaraan ODOL yang melintasi jalan nasional.

Hendro mengingatkan kontraktor dan forum terkait agar tidak menggunakan truk bermuatan lebih. “Kami tidak mengizinkan kontraktor-kontraktor yang kerja di kami menggunakan truk ODOL. Kami juga sudah sering menyampaikan hal ini di forum-forum supaya semua menjaga,” jelasnya.

“Jangan sampai mengizinkan truk-truk di jalan raya karena itu akan sangat merusak baik itu jalan nasional maupun jalan lainnya. Seharusnya mereka punya jalan khusus tambang yang mereka bikin sendiri, harusnya seperti itu,” tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |