Jakarta, CNN Indonesia —
Thailand menutup sementara dua perbatasan dengan Kamboja bagi wisatawan, Sabtu (7/6) setelah satu tentara Kamboja tewas dalam baku tembak yang terjadi dengan tentara Thailand di wilayah perbatasan yang menjadi sengketa baru-baru ini.
Pihak berwenang di provinsi timur Thailand, Chanthaburi mengatakan bahwa mereka telah “menangguhkan sementara” penyeberangan oleh wisatawan Thailand dan Kamboja di dua pos pemeriksaan perbatasan.
Penutupan perbatasan ini dengan alasan “ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan Thailand” seperti dalam sebuah pernyataan dikutip dari AFP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum ada penjelasan sampai kapan pembatasan akses melintas kedua negara tersebut diberlakukan.
Kendati demikian, ada pengecualian yakni aktivitas perdagangan tidak akan terpengaruh kebijakan penutupan. Pekerja Kamboja juga masih diizinkan memasuki Thailand.
Seperti diketahui, bentrokan militer yang terjadi di area perbatasan antara kedua negara ini kerap terjadi namun jarang memakan korban jiwa.
Dalam keterangan militer Kerajaan Thailand, bentrokan tersebut terjadi setelah tentara Kamboja mulai melepas tembakan di area dekat Provinsi Ubon Ratchathani, bagian timur Thailand, Rabu (28/5).
Militer Thailand terpancing ikut membalas tembakan dari militer Kamboja hingga terjadi baku tembak sekitar 10 menit.
Wakil Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan Thailand, Phumtham Wechayachai, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa “sangat disesalkan” Kamboja telah menolak usulan untuk menarik pasukan bersenjatanya dari lokasi berselisih.
Sengketa perbatasan kedua negara telah terjadi bertahun-tahun dan tidak kunjung selesai.
Mahkamah Internasional (ICJ) dalam putusannya pada 2013 bahwa wilayah yang disengketakan itu milik Kamboja, namun Thailand mengatakan tidak menerima yurisdiksi ICJ saat ini.
Perselisihan pertama kali pecah pada 2008, yang mengakibatkan sedikitnya 28 orang tewas.
Thailand dilaporkan telah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah perbatasan dengan Kamboja melalui upaya damai sesuai dengan hukum internasional dan perjanjian serta memorandum terkait.
(afp/mik)