Putusan Banding Korupsi Timah: Dirut RBT Divonis 19 Tahun Penjara

4 weeks ago 26

Jakarta, CNN Indonesia

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta menjadi 19 tahun penjara dari semula 8 tahun di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim banding saat membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Kamis (13/2).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suparta juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp4,57 triliun dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun,” ucap hakim.

Perkara Suparta bernomor: 4/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI. Diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan hakim anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Fauzan dan Anthon R. Saragih. Panitera Pengganti Isarael Situmeang.

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Saat itu, Suparta dihukum dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4,57 triliun subsider 6 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.

Lebih berat dibanding vonis pengadilan tingkat pertama. Saat itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Reza dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.

Perkara Reza yang bernomor: 5/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sri Andini dengan hakim anggota Istiningsih Rahayu, Budi Susilo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Tri Sulistiono.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |