Kasus Korupsi PNBP Masuk Kejari Batam, Diduga Libatkan Oknum KSOP dan BP Batam

1 day ago 6

BATAMUPDATE.COM, BATAM Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menerima titipan pembayaran uang pengganti dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Kota Batam.

Titipan terbaru senilai Rp 2,7 miliar diserahkan pada Selasa (6/5). Dana tersebut berasal dari perkara korupsi yang dilakukan oleh  PT Pelayaran Kurnia Samudra dalam periode 2015 hingga 2021.

Selain itu, kasus ini juga melibatkan PT Segara Catur Perkasa dengan modus serupa pada tahun 2021. Kedua perusahaan dipimpin oleh terdakwa Syahrul yang menjabat sebagai direktur di masing-masing perusahaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan  titipan ini merupakan yang ketiga dari terdakwa. Sebelumnya, pada Februari 2025, Syahrul telah menitipkan Rp 3,75 miliar, dan pada Maret sebesar Rp 600 juta. Dengan demikian, total uang pengganti yang telah disetorkan mencapai Rp 7,05 miliar.

“Meski telah dititipkan, proses hukum tetap berjalan. Kasus ini sedang dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Kasna Dedi.

Ia menegaskan bahwa penitipan uang pengganti tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.

“Ini adalah bentuk itikad baik dari terdakwa, namun bukan berarti menghentikan proses hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Tohom Hasiholan menjelaskan bahwa secara garis besar kedua perusahaan tersebut tidak memiliki izin pelimpahan dari Kementerian Perhubungan untuk melaksanakan jasa pemanduan dan penundaan kapal. Selain itu, keduanya juga tidak pernah menyetorkan kewajiban pajak atas pendapatan tersebut.

“Kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp 7,05 miliar. Dana titipan sementara kami simpan di rekening khusus, dan baru akan disetorkan ke kas negara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujar Tohom.

Tohom melanjutkan bahwa Syahrul tidak beraksi sendiri. Diduga terdapat keterlibatan dua orang lainnya dari unsur Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Kedua oknum tersebut diketahui sudah berstatus pensiun, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

“Secara fakta hukum, keterlibatan dua oknum tersebut mulai terkuak dalam pemeriksaan saksi. Bila alat bukti telah cukup, status hukum mereka akan segera diumumkan ke publik,” ujarnya. (uly)

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |