Jakarta, CNN Indonesia —
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tak akan ragu-ragu menjerat pasal pidana kepada anggotanya jika terlibat atau melindungi bisnis judi online.
Pernyataan itu disampaikan Listyo dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Senin (11/11). Menurut Listyo, sikap itu menjadi komitmen pihaknya untuk memberantas bisnis haram tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kemudian, juga yang terlibat menerima atau bahkan membekingi. Saya minta untuk diusut tuntas diproses pidana, saya kira itu komitmen kita,” kata dia dalam rapat.
Listyo mengaku telah memerintahkan Propam Polri untuk tak segan memberikan sanksi kepada anggota yang terlibat judi online. Hal itu ia lakukan untuk mewanti-wanti agar tak ada anggota Polri yang coba main-main terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Saya sudah sampaikan bahwa terhadap anggota-anggota yang masih main-main ikut, coba-coba main judi online, saya sudah perintahkan kepada Kabid Propam untuk dilakukan penertiban, diberikan sanksi,” katanya.
Di sisi lain, Listyo mengaku juga akan memperkuat kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kementerian, OJK, maupun lembaga perbankan. Polri, katanya, juga akan melakukan pelacakan harta kekayaan judi online untuk bisa disita dan dikembalikan kepada negara.
“Kemudian terkait dengan harta-harta mereka kita bisa melakukan tracing, apabila itu bisa kita dapatkan, bisa kita sita, dan bisa kita serahkan ke negara,” katanya.
Bukan hanya kepada anggota, Listyo bilang dirinya secara pribadi juga memiliki komitmen yang sama. Dia bahkan berjanji akan mundur jika terbukti menerima uang hasil judi online.
“Saya sampaikan bahwa kami tidak akan ragu-ragu memberantas dari akar sampai paling atas. Kalau saya kedapatan saya menerima judi online, saya besok pagi mundur Pak,” pungkas dia.
(thr/dmi)