Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah elemen masyarakat Jawa Timur mendeklrasikan dukungan dan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XII/2024 yang mengatur sanksi pidana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri yang tidak netral dalam Pilkada. Putusan MK ini dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Ketua Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Jawa Timur, Daniel Rohi yang turut dalam deklarasi ini mengatakan, putusan MK ini menegaskan pentingnya netralitas ASN dan aparat dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
“Keputusan ini lahir sebagai respons atas berbagai laporan dan temuan terkait keterlibatan oknum pejabat daerah, ASN dan aparat dalam mendukung kandidat tertentu, yang berpotensi mencederai asas keadilan,integritas demokrasi, dan netralitas pemilu,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daniel menambahkan bahwa putusan ini relevan dengan upaya memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024. Apalagi MK merupakan lembaga negara yang menjadi salah satu pilar dalam menjaga tegaknya konstitusi dan demokrasi.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Airlangga, Prof. Dr. Hotman Siahaan, yang juga tergabung dalam deklarasi ini turut mengapresiasi langkah MK yang dinilainya memperkuat komitmen negara terhadap proses demokrasi yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
“Berpijak dari dasar pemikiran tersebut, maka kami selaku perwakilan dari berbagai elemen masyarakat sipil, dengan ini menyatakan sikap dan komitmen mendukung putusan MK tersebut,” tegasnya.
Adapun berikut sejumlah poin pernyataan sikap elemen masyarakat dalam mendukung putusan MK tersebut.
1. Mengapresiasi MK sebagai lembaga negara yang responsif, bermartabat dan berintegritas dalam menjaga konstitusi dan memajukan demokrasi yang adil dan berintegritas.
2. Mendukung sepenuhnya Putusan MK Nomor 15/PUU-XXI/2023 yang menegaskan pentingnya netralitas ASN dan aparat dalam pelaksanaan pilkada. Hal ini menegaskan komitmen negara dalam menciptakan proses demokrasi yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
3. Mendesak agar seluruh pihak untuk mematuhi dan melaksanakan keputusan MK sebagai wujud penghormatan terhadap hukum dan demokrasi di Indonesia.
4. Berkomitmen menjaga integritas demokrasi, dengan menolak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau keterlibatan ASN dan aparat dalam aktivitas politik praktis yang dapat mencederai asas keadilan dan kesetaraan dalam kontestasi politik.
5. Mendorong pengawasan yang lebih kuat dari masyarakat dan lembaga terkait untuk memastikan implementasi keputusan MK di tingkat pusat hingga daerah.
6. Mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan pilkada yang damai, jujur, adil, dan bebas dari tekanan atau intimidasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
7. Mendesak adanya tindakan tegas dengan memproses secara hukum dari pihak yang berwewenang, terhadap setiap pelanggaran yang melibatkan ASN dan aparat, guna memastikan netralitas tetap terjaga dan demokrasi berjalan sesuaikonstitusi.
(ory/ory)