PPIH Embarkasi Batam Sediakan Layanan BPJS Kesehatan

1 day ago 5

BATAMUPDATE.COM, BATAM – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Batam menyediakan layanan pemeriksaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Jemaah Calon Haji (JCH).

Pantauan di Asrama Haji Batam, tepatnya di Jalan Engku Putri, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyediakan tempat khusus untuk petugas BPJS kesehatan. Berada di lobby Asrama Haji Lantai I.

Petugas BPJS Kesehatan langsung melayani Jemaah Calon Haji (JCH) di Asrama Haji sehingga lebih membantu JCH untuk mengaktifkan JKN.

Humas Kemenag Kepri, Husman mengatakan petugas BPJS akan melayani JCH yang belum memiliki BPJS Kesehatan ataupun yang masih terkendala. BPJS ini juga bisa menjadi asuransi.

“Nah BPJS ini penting sebagai jaminan kesehatan. Misalnya dari wilayah lain, selama masih di Indonesia bisa berobat dimana saja menggunakan BPJS. Kalau Tanah Suci kalau mereka sakit bisa langsung dilayani,” katanya, Jumat (9/5/2025).

Ia menuturkan ada juga bebarapa JCH yang belum memiliki ataupun JKN yang tidak aktif. Sehinggg bisa langsung diaktifkan kembali.

Sebelumnya diberitakan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi jemaah haji. Mulai dari persiapan, keberangkatan ke Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.

“Jadi, jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air,” ujar Muhammad Zain, dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu.

Nantinya, BPJS akan memberikan perlindungan kesehatan baik sebelum maupun sesudah perjalanan haji. Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, BPJS juga akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Secara umum, perlindungan kesehatan tetap sama. Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif,” kata Muhammad Zain.

“Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan,” sambungnya.

Kemenag berharap seluruh jemaah haji dapat memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. Dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah, karena kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga setelah kembali ke Indonesia.

“Kita berharap semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur. Insyaallah,”tukas Muhammad Zain.

Ketentuan ini akan diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025. (uly)

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |