Sudah Disiapkan Hasto, Puluhan Video Keterlibatan Petinggi Negara beserta Bukti Bakal Diungkap PDIP

2 weeks ago 27

BONTANGPOST.ID, Jakarta – Juru Bicara DPP PDIP Guntur Romli mengatakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menyiapkan puluhan video yang akan mengungkap keterlibatan para petinggi negara dalam kasus korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Guntur Romli usai Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Guntur mengungkapkan, puluhan video keterlibatan petinggi negara korupsi tersebut merupakan lanjutan dari video pernyataan Hasto dua hari setelah ditetapkan tersangka.

“Dan yang menarik adalah Mas Hasto sudah membuat puluhan video. Itu adalah yang disampaikan itu yang pertama nanti akan ada lanjutan puluhan video yang juga di situ akan membongkar dugaan keterlibatan petinggi-petinggi nagara kasus korupsi,” terang Guntur, Jumat (27/12/2024).

Ketua Umum Ganjarian Spartan Ganjar Pranowo itu mengaku telah menyaksikan sejumlah video yang dibuat Hasto tersebut beserta bukti-buktinya.

“Saya sudah menonton beberapa video tersebut dengan bukti-bukti yang sudah ada,” terang aktivis Nahdlatul Ulama tersebut.

Setelah melihat, Guntur berkeyakinan, saat dirilis video tersebut akan membuat gempar serta mengubah peta pemberantasan korupsi dan opini publik.

“Video ini kalau dirilis akan menggemparkan. Akan mengubah peta pemberantasan korupsi, opini publik. Dan luar biasa. Karena yang akan disebut nama-namanya dan buktinya sungguh mencengangkan,” kata Guntur.

Untuk diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka suap yang melibatkan Harun Masiku oleh KPK, Selasa (24/12) lalu.

“Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022,” Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Menanggapi penetapan tersebut, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy menduga adanya motif politik.

“KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” ujar Ronny saat jumpa pers, Selasa, 24 Desember 2024.

Menurut Ronny, jika KPK menggunakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice maka hal itu dinilai sebagai sesuatu yang mengada-ada atau formalitas belaka.

“Karena alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik,” tegas Ronny.

Ia melanjutkan, motif politik tersebut karena Sekjen PDI Perjuangan bersikap tegas dalam menentang upaya perusakan demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo. (*)

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |