39 Honorer Disdikbud Bontang Diputus Kontrak, Jumlah Rombel di Sekolah Negeri Dikurangi

1 week ago 24

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemutusan kontrak tenaga kontrak daerah (TKD) di Bontang yang masa kerjanya di bawah dua tahun juga berimbas di sektor pendidikan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang Saparuddin mengatakan terdapat 39 guru dan tenaga kependidikan (GTK) honorer yang masuk kategori demikian.

“Angka itu bukan hanya guru, tetapi juga tenaga kebersihan dan keamanan. Tenaga mereka tentu sangat diperlukan,” kata Saparuddin.

Rencananya staf Disdikbud Bontang akan berkoordinasi ke Direktorat GTK Kemendikdasmen. Mengingat pengangkatan mereka dikarenakan kebutuhan tenaga di sekolah. Pasalnya jumlah pengangkatan dengan yang pensiun itu tidak sebanding.

“Pengangkatan lama dan tidak seimbang karena terkadang yang pensiun 20 tetapi diangkat 10,” ucapnya.

Dampak dari kebijakan itu pun, Disdikbud mengurangi jumlah rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri. Salah satunya di SMP 9. Karena jumlah guru yang ada saat ini masih kurang. Jumlah itu ditambah 10 orang di Disdikbud.

Terkait pemakaian skema outsourcing masih menunggu kebijakan dari badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Namun secara aturan Disdikbud pun sudah menyiapkan.

“Bahkan kami sudah menguruskan nomor induk berusaha perorangan. Ini yang dilakukan Paser. Outsourcing-nya tidak melalui badan usaha tetapi orang bersangkutan langsung,” tutur dia.

Nantinya sama seperti penawaran paket pengadaan barang dan jasa. Jadi nanti akan muncul di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Tetapi ini juga masih menunggu aturan. Karena percuma dilakukan tetapi tidak bisa menggunakan anggaran,” terangnya.

Berdasarkan Dapodik, jumlah guru di Bontang saat ini mencapai 2.780. Rinciannya laki-laki 654 dan perempuan 2.126 orang. Sementara jumlah tenaga kependidikan yakni 781 orang.

Sebelumnya, Pemkot Bontang resmi mengakhiri kontrak seluruh TKD yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun.

Kebijakan itu efektif mulai 30 Juni 2025. Keputusan ini tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Bontang dengan nomor B/800.1.2.2/519/BKPSDM/2025, tertanggal 3 Juni 2025.

Pengakhiran kontrak itu merupakan tindak lanjut dari ketentuan nasional. Terkait penataan tenaga non-ASN yang tertuang dalam UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang Aji Erlynawati mengatakan kebijakan itu diambil setelah melalui proses evaluasi mendalam. Selama lima bulan terakhir.

Ia menegaskan larangan pengangkatan non-ASN baru bukanlah keputusan pemerintah daerah, melainkan instruksi dari pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB dan BKN.

Pemerintah pusat sudah mengingatkan sejak lama tentang larangan pengangkatan non-ASN baru ini. “Bahkan kami sudah menerbitkan surat edaran ke seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) pada 2021 dan 2023,” kata pejabat yang akrab disapa Iin itu.

Menurutnya, pendataan tenaga non-ASN yang dilakukan sejak pertengahan 2022 dan diselesaikan pada akhir tahun itu menjadi dasar utama dalam penataan saat ini.

Database tersebut digunakan oleh pemerintah pusat untuk menentukan langkah lanjutan terhadap status tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintahan.

“Yang diberhentikan adalah tenaga yang memulai kontrak per 1 Maret 2023 atau setelahnya, dengan masa kerja di bawah dua tahun. Keputusan itu sesuai dengan surat edaran nasional,” pungkasnya. (ak/rd/kp)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |